BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam rangka meningkatkan pelayanan serta mencegah pelayanan langsung disaat mewabahnya pandemi Covid-19, Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Kobar membuka layanan Hak Tanggungan dan Pengecekan Sertifikat secara elektronik atau online.
Kepala Kantor Pertanahan Kobar Handra Aledo Royke Pioh didampingi Teddy Kasi Hububgan Hukum Pertanahan menyampaikan, berdasarkan petunjuk dari Sekjen Kementrian ATR/BPN ada beberapa layanan yang harus dilakukan secara online, yaitu Hak Tanggungan (HT) Elektronik dan Pengecekan Elektronik.
"Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi "Sentuh Tanahku", yang dapat di download melalui Play Store ponsel masing - masing, sistem digitalisasi ini untuk mempercepat dan mempermudah pengguna layanan tersebut," ujarnya kepada Borneonews saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, 8 April 2020.
Lanjutnya, pelayanan HT tersebut sudah berlaku sejak tanggal 1 April 2020, sejak saat itu sudah tidak melayani pelayanan manual atau secara tatap muka, jadi sudah dilakukan secara online.
Melalui layanan online tersebut keabsahan dan kebenaran bukan lagi ditentukan oleh fisik namun data di Barcode yang diperoleh tersebut.
"Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, lalu masukan barcode yang diperoleh, sehingga ini memudahkan layanan bagi perbankan," ungkapnya.
--page
Penerbitan HT online ini, untuk meningkatkan layanan dan meminimalkan layanan kontak langsung di Kantor BPN. Selain itu karena proses ini hanya lingkup institusi ke lembaga - lembaga lainnya, maka dianggap bisa dilakukan secara online.
"Sebelumnya proses memperoleh sertifikasi hak tanggungan masih manual. Pemohon harus melakukan pendaftaran di loket ke kantor perwakilan BPN, jadi sesuai petunjuk kami ingin memberikan layanan yang semakin baik kepada masyarakat," kata Aledo.
Ia berharap kedepan, akan ada layanan - layanan lainnya, di Kantor BPN yang menggunakan layanan online. Sehinga pelayanan publik semakin meningkat dan mudah. (DANANG/B-5)








