BORNEONEWS, Sampit - Persidangan kasus peredar uang palsu menguak berbagai hal. Salah satunya, dugaan keterlibatan Supriadi alias Kehong dan Nurdin alias Udin Sedot, saksi dalam kasus yang menyeret terdakwa Siswanto alias Ajis, M Hermansyah alias Herman, dan Dedi Catur Cahyadi tersebut.
Namun demikian, kedua saksi membantah mengetahui uang yang diserahkan kepada Yusprijal alias Yupi itu palsu. Itu mereka sampaikan dalam persidangan yang dipimpim hakim Muslim Setiawan itu.
"Waktu itu Ajis punya utang dengan saya, dan saya punya utang dengan Yupi. Saya minta Ajis menyerahkan uang itu dengan Yupi untuk bayar utang saya. Jadi kalau uang itu palsu, saya tidak tahu," kata Udin Sedot, Kamis, 9 April 2020.
Sementara itu Yupi membenarkan kalau Udin Sedot punya utang dengannya. Bahkan saat dirinya ke Sampit mengambil uang itu, Kehong sering kali menghubunginya. Namun Kehong dan Udin Sedot tetap menyangkalnya.
Namun demikian, Ajis menyangkal keterangan Kehong dan Udin Sedot. Ajis mengakui keduanya mengetahui bahkan yang memintanya menyetak uang palsu itu adalah Udin Sedot.
--page
Perbuatan itu dilakukan pada Oktober 2019, terdakwa Ajis ada meminta bantu kepada Herman untuk dibuatkan uang palsu dengan nominal Rp 100.000. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan printer dalam keadaan rusak.
Hingga akhirnya, saat Ajis datang ke rumahnya, Herman menyanggupi untuk pembuatan uang palsu tersebut. Dia juga meminta kepada Ajis untuk menyiapkan segala sesuatunya berupa bahan kertas HVS AM merk SIDU ukuran 60 GSM sebanyak 1 rim dan alat potong berupa 1 buah pisau cutter.
Setelah bahan untuk pembuatan uang palsu tersebut disiapkan, Ajis datang kerumah Herman yang berada di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim dengan membawa bahan yang dibutuhkan itu.
Setelah lengkap bahannya, Herman dan Ajis membawa bahan untuk pembuatan uang palsu tersebut menuju ke kantor Kepala Desa Bapanggang Raya.
Mereka menyiapkan peralatan berupa 1 unit komputer dan sebuah printer scan milik inventaris Kantor Desa yang ada di meja kerja terdakwa.
--page
Herman memperbanyak 2 lembar uang pecahan Rp. 100 000, yang asli milik dengan nomor seri yang berbeda dengan cara di foto kopi dengan menggunakan 1 scanner.
Pencetakan terus berlanjut hingga diproleh sebanyak 400 lembar. Setelah terkumpul uang palsu yang selah tercetak dilakukan pemotongan sesuai dengan bentuknya menyerupai uang asli, kemudian dikumpulkan masing-masing 100 lembar dan diikat.
Setelah itu pada pagi harinya sekitar jam 06.00 Ajis menghubungi Dedi untuk menyimpan uang palsu itu dan diserahkan kepada Nurdin.
Selasa, 10 Desember 2019, uang palsu sebanyak 200 lembar yang dikat dalam 2 bundel bertuliskan Rp 10.000.000 tersebut agar diserahkan kepada Yupi untuk membayar utang Nurdin. Uang ketahuan palsu saat Yupi menggunakannya untuk membayar travel dan itu juga diketahui saksi Uswandi, Khairani, dan Aswad.
"Mereka mencetaknya menggunakan komputer kantor desa," tandas Aswad.
Hakim sempat bertanya dengan jaksa bagaimana tindak lanjut atas Kehong dan Udin Sedot. Jaksa menyebut masih dalam tahap penyelidikan kepolisian. (NACO/B-11)








