BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan, Sakariyas mengharapkan kepada aparatur sipil negara atau ASN untuk tetap melaksanakan tugas sesuai tugas yang diberikan pimpinan.
"Saya mengajak ASN dalam upaya pemcegahan penyebaran Covid-19 tetap wajib melaksanakan tupoksi an melaksanakan tugas dari pimpinan SOPD sesuai sistem kerja ASN pada masa pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya saat melantik 7 pejabat eselon III dan IV, Kamis, 9 April 2020.
Sakariyas mengatakan yang harus menjadi perhatian, pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Seluruh ASN dilarang melakukan perjalanan dinas dan seluruh SOPD melakukan tindakan sterilisasi tempat tugas menggunakan disinfektan setiap hari kerja.
Bila ada pegawai yang sakit agar istirahat di rumah tidak masuk kerja dan segera memeriksa diri ketempat pelayanan kesehatan.
--page
Kemudian dalam rangka mencegah penyebaran virus corona diimbau agar menggunakan masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan cairan handsanitizer, jaga interaksi langsung, jarak jarak, dan hindari perkumpulan.
Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko covid+19 yang disebarkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah lainnya di Indonesia, agar aparatur sipil negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.
"Ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang pembatasn kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)








