NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mengeluarkan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN). Tak hanya melarang mudik, ASN beserta anggota keluarganyapun dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama pandemi Corona atau Covid-19.

Larangan ini bertujuan mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di indonesia.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamandau Nomor: 440/184/IV/BKPSDM/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bupati Kamandau nomor 440/161/III/BKPSDM-2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Betul, telah saya keluarkan surat edaran yang memuat tentang larangan mudik dan/atau larangan bepergian ke luar daerah bagi ASN pemkab Lamandau dan anggota keluarganya. Larangan tersebut kita keluarkan atas berbagai pertimbangan, seperti resiko Covid-19 yang saat ini berstatus pandemi," kata Bupati Hendra, di Nanga Bulik, Kamis 9 April 2020.

Larangan tersebut juga berpedoman pada keputusan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di indonesia.

"Larangan itu juga berdasar pada Surat Edaran Menpan RB (Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) RI nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran sebelumnya tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," kata Hendra.

Namun demikian, jika terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, haruslah atas izin atasan masing-masing.

Selain melarang ASN dan anggota keluarganya untuk mudik dan bepergian ke luar daerah saat pandemi Covid-19 saat ini, Bupati Hendra juga mendorong agar ASN dapat mengajak masyarakat lainnya untuk melakukan hal yang sama, baik saat ini maupun saat Hari Raya Idul Fitri nanti. (HENDI NURFALAH/M)


Bupati Lamandau H Hendra Lesmana saat pimpin rapat bahas covid-19, Rabu 8 April 2020.