BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, H Afendie mengatakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP yang dicetak hanya data yang masuk sebelum adanya pandemi Covid-19.
Sedangkan setelah adanya pandemi tersebut, Disdukcapil menghentikan sementara perekaman e-KTP. Hanya melayani pelayanan adminitrasi dengan sistem online untuk kebutuhan yang bersifat mendesak.
Misalnya, warga yang ingin mengurusi administrasi kependudukan seperti perubahan atau cetak ulang KK/KTP Elektronik dan SKPWNI untuk keperluan BPJS atau penerimaan Polri.
Kemudian, untuk pembuatan akta kelahiran di nomor dan untuk akta kematian. Selanjutnya, administrasi kependudukan terkait pembaharuan data BPJS, bank dan lain-lain.
"Pelayanan yang sifatnya sangat penting kita jalankan dengan sisten online atau melalui nomor telepon dan WhatsApp pada pengumuman," jelasnya, Jumat, 10 April 2020.
--page
Sementara dari 10.000 e-KTP yang diterima sampai saat ini sudah tercetak 6.982. Sehingga, hanya tersisa 3.018 blanko e-KTP. Ini juga akan segera dibagikan jika sudah tercetak secara keseluruhan. (HENDRI/B-7)








