PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ada prosedur keamanan yang wajib diikuti bila nantinya ada pasien positif Covid-19 dinyatakan sudah sembuh.

Direktur RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun dr Fachruddin, Jumat, 10 April 2020 menjelaskan, bila nantinya ada pasien positif Covid-19 sembuh, yang bersangkutan masih tetap harus menjalani masa karantina selama 14 hari.

"Namun statusnya berubah. Bukan lagi sebagai pasien positif Covid-19 tapi diturunkan menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Walau demikian, ia masih ditempatkan di ruang karantina," jelas Fachruddin.

Menurutnya, PDP tersebut masih tetap diambil sampel swabnya dan hasilnya kembali dikirimkan ke laboratorium Balitbngkes Surabaya.

"Setelah 2 kali pemeriksaan saat berstatus sebagai PDP dalam kurun waktu 14 hari, bila hasilnya tetap negatif, maka yang bersangkutan barulah diperbolehkan pulang ke rumahnya dan statusnya turun lagi menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP)," jelas Fachruddin.

--page

Namun, lanjut Fachruddin, ia masih tetap diminta untuk melakukan karantina mandiri di rumahnya selama 14 hari. "Prosedur tersebut dilakukan guna memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sehat dan tidak berpotensi menularkan Covid-19 pada orang lain," ungkapnya.

Fachruddin menambahkan, prosedur tersebut hanya dilakukan oleh orang yang sebelumnya diketahui positif Covid-19 dan terkonfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium.

"Sedangkan orang yang pernah masuk ruang karantina dan hanya berstatus PDP, bila dalam 2 kali hasil pemeriksaan laboratorium diketahui negatif, maka ia langsung diperbolehkan pulang dan tidak perlu melakukan karantina mandiri di rumahnya. Karena sudah bisa dipastikan bebas Covid-19," bebernya.

Berdasarkan pantauan terakhir di website Covid-19, http://covid19.kotawaringinbaratkab.go.id/ , jumlah pasien positif Covid-19 masih 4 orang. Kemudian, PDP 7 orang dan ODP 126 orang. (WAHYU KRIDA/B-7)