BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Tiga Posko Pantau Gugus Tugas Covid-19 Barito Selatan dinonaktifkan. Demikian disampaikan Sekda Barsel, Eddy Purwanto kepada Borneonews.

Sekda menjelaskan, penonaktipan posko pantau tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barsel Nomor: 188.45/122/2020 tentang Perubahan Terhadap SK Bupati sebelumnya tentang Pembentukan Posko Siaga Darurat Covid-19 di Barsel.

Dalam SK perubahan tertanggal 30 Maret 2020 tersebut, diputuskan bahwa posko pantau siaga darurat Covid-19 di Barsel harus dinonaktifkan pada tanggal 8 April 2020. Hal ini merubah keputusan sebelumnya yang memutuskan bahwa posko pantau diadakan hingga tanggal 20 April 2020.

“Berdasarkan SK Bupati itu, posko pantau kita di tiga titik itu dinonaktifkan, tapi posko induk siaga darurat di BPBD tetap beroperasi,” kata Eddy Purwanto, Jumat, 10 April 2020.

Menurutnya, diterbitkannya SK Bupati tersebut merupakan hasil kajian oleh seluruh Tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Barsel.

--page

Dari hasil kajian tersebut, banyak faktor yang menyebabkan diharuskannya dinonaktifkannya posko pantau. Sementara itu, Kepala BPBD Barsel, Alip Suraya membenarkan bahwa meskipun posko pantau dinonaktifkan, posko induk satgas gugus tugas tetap beroperasi melaksanakan pencegahan penyebaran virus tersebut.

“Kita BPBD tetap melakukan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-7)