PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jumlah zona merah Covid-19 di Kalimantan Tengah dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19; Ada 1 kota dan 5 kabupaten yang masuk zona merah.

Enam daerah tersebut yakni, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kapuas, dan Kota Palangka Raya.

Data tersebut berdasarkan rilis terbaru dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat, 10 April 2020.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan, agar wilayah zona merah membuat kebijakan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.

"Untuk wilayah yang sudah masuk zona merah harus membuat kebijakan yang strategis, guna mengatisipasi meluasnya penyebaran Covid-19," kata Sugianto Sabran.

--page

Sebagai contoh, Kota Palangka Raya sudah memberlakukan semi karantina wilayah. Dengan sistem ini, pengawasan serta pemeriksaan terhadap orang yang ingin masuk wilayah diperketat. (NOPRI/B-11)