PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Leonard S Ampung merilis sebaran Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), maupun pasien positif di seluruh Kabupaten/Kota, Sabtu, 11 April 2020.

Berikut rinciannya ;

- Kota Palangka Raya, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 96 orang, Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 15 orang, pasien positif sebanyak 15 orang, dan dinyatakan sembuh sebanyak 8 orang.

- Kabupaten Katingan, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 26 orang, Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 4 orang, dan pasien positif sebanyak 1 orang.

- Kabupaten Gunung Mas, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 6 orang dan Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 2 orang.

- Kabupaten Pulang Pisau, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 16 orang dan Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 4 orang.

--page

- Kabupaten Kapuas, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 19 orang, pasien positif sebanyak 1 orang, dan pasien positif meningal dunia sebanyak 1 orang.

- Kabupaten Barito Selatan, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 10 orang dan Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 6 orang.

- Kabupaten Barito Timur, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 20 orang dan pasien positif sebanyak 1 orang.

- Kabupaten Barito Utara, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 28 orang dan Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 5 orang.

- Kabupaten Murung Raya, untuk Orang Dalam Pemantauan 16 orang dan Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 10 orang.

- Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 97 orang, Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 7 orang, dan pasien positif sebanyak 3 orang.

- Kabupaten Kotawaringin Barat, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 120, Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 7 orang, dan pasien positif sebanyak 4 orang

- Kabupaten Seruyan, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 25 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 1 orang.

- Kabupaten Lamandau, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 48 orang dan Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 1 orang.

- Kabupaten Sukamara, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 7 orang. (NOPRI/B-11)