PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau, Triono Rahyudi mengingatkan jangan ada penyelewengan dana penanganan corona virus disease 2019 atau covid-19.

Dia mengingatkan jika hukuman bagi pelaku yang nekat mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dengan melakukan perbuatan melawan hukum dari dana penanganan virus corona ini hukumannya sangat maksimal.

Pihaknya juga masuk dalam pengawasan juga sekaligus memberikan pendampingan hukum. Penggunaan dana ini harus tepat waktu, tepat administrasi dan tepat fisik.

"Ini yang kami lakukan verifikasi. Semua bidang sudah mengusulkan. Intinya yang penting sesuai kebutuhannya dan jangan ada manipulasi dan sebagainya," katanya, Minggu, 12 April 2020.

Kajari menambahkan di tengah bencana pandemi Covid-19 ini memang ketersediaan sejumlah barang menjadi langka. Bahkan harga sejumlah barang juga naik drastis dan ini memerlukan penyesuaian harga.

--page

"Ini yang sama-sama kita kaji bersama Inspektorat dan pihak terkait lainnya supaya kemudian hari jangan sampai ini bermasalah dengan hukum," tegasnya.

Setiap rapat membahas masalah anggaran penanganan covid-19 pihaknya sudah sering mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat. Artinya laksanakan sesuai aturan dan jangan sampai nekat bermain-main dengan dana bencana ini.

"Tentunya kami sudah mengingatkan. Kalau saja masih ada yang nekat maka pasti akan ditindak tegas dengan hukuman maksimal," ungkapnya. (M.BADARUDIN/B-6)