BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku pencurian masker milik Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng ditangkap aparat kepolisian kurang dari 24 jam. Dari hasil keterangan sementara, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, pelaku mengaku mencuri masker karena kebutuhan ekonomi.
"Tersangka melakukan pencurian ini untuk kebutuhan ekonominya (apabila berhasil dijual) dan merencanakannya sendiri," kata Dwi Tunggal Jaladri saat menggelar press rilis, Minggu, 12 April 2020.
Pelaku saat melancarkan aksi pencuriannya melengkapi dirinya dengan APD bekas diduga agar tidak dikenali dari kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di gudang farmasi tersebut.
"Namun, atas kejelian anggota kami, pelaku berhasil kita tangkap. Atas kejadian tersebut, Dinkes Kalteng mengalami kerugian sebesar Rp 43 juta," tuturnya.
Kini pelaku telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
--page
"Terhadap pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tutur Dwi Tunggal Jaladri. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)








