TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di lima wilayah yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok akan dimulai pada Rabu, 15 April 2020.
"Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai di hari Rabu tanggal 15, bulan April tahun 2020 dini hari selama 14 hari. Setelah 14 hari kami akan evaluasi apakah diteruskan atau dikurangin intensitasnya," kata Ridwan Kamil di Gedung Negara Pakuan Kota Bandung, Ahad, 12 April 2020.
Ridwan Kamil menegaskan pihaknya sudah berkomitmen selama penetapan PSBB 14 hari tersebut tes masif sebagai metode pelacakan virus corona atau COVID-19 akan dimaksimalkan.
"Per hari ini sudah 70 ribu tes masif di Provinsi Jabar dan akan kami teruskan sampai 100 ribu tes dengan target 300 ribu," kata dia.
Dia mengatakan ada hal menarik dalam PSSB di lima wilayah Jabar yakni ada dua wilayah kabupaten yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
--page
"Maka kabupaten ini berbeda dengan DKI atau dengan Kota Bogor, Kota Depok atau Kota Bekasi. Dua kabupaten ini memiliki desa. Sehingga tidak bisa diperlakukan PSBB-nya persis seperti wilayah kota," kata dia.
Oleh karena itu, kata Ridwan Kamil, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi dibagi dua yakni di zona merah atau kecamatan tertentu dan di non-zona merah.
"Khusus untuk Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan melaksanakan PSBB maksimal. PSBB maksimal ini akan memulai menutup akses ke wilayah sekitar mulai Rabu. Kemudian akan membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan dan keagamaan," kata dia. (TERAS.ID)








