BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Daerah Kabupaten Bartim telah mengintruksikan kepada petugas posko Pantau Covid-19 untuk memperketat kepada warga yang masuk wilayah Barito Timur.
"Petugas Posko sudah kita intruksikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga yang masuk wilayah Bartim," ucap Bupati Bartim Ampera AY Mebas, Minggu, 12 April 2020.
"Pemeriksaan terhadap warga yang datang dari zona merah, seperti wilayah Kalsel dan Kalteng sendiri," imbuhnya.
Saat ini, posko pantau di wilayah Bartim berada di dua tempat yaitu Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, dan di Kecamatan Benua Lima yang berbatasan langsung dengan wilayah Provinsi Kalsel.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Bartim ini menuturkan, pemeriksaan ketat juga dilakukan terhadap warga yang datang dari transmisi local, seperti Kota Palangka Raya.
--page
"Untuk itu warga yang masuk Bartim dari daerah transmisi local bisa melaporkan ke pukesmas," ungkapnya.
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah cepat dan upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19. Sebab, perhari ini di Kota Palangka Raya telah ditetapkan transmisi local. "Jadi mohon yang baru datang dari Palangka Raya dan kota-kota dengan status zona merah supaya melaporkan diri ke puskesmas terdekat," pungkasnya. (PRASOJO/B-7)








