BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala UPTD Pukesmas Tamiang Layang Ringkai mengajak warga yang baru memasuki wilayah Kabupaten Bartim dari wilayah zona merah untuk dapat melaporkan diri.
"Masyarakat ataupun warga yang baru datang dari daerah zona merah memasuki wilayah Bartim untuk segera melaporkan diri," ucap Ringkai, Minggu, 12 April 2020.
Menurutnya, pelaporan diri itu untuk mempermudah pemerintah khususnya tim kesehatan dalam memantau warganya. Tentunya juga untuk menghambat penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Bartim.
"Untuk wilayah Kalteng sendiri sudah ada yang dikategorikan wilayah zona merah atau transmisi lokal seperti Kota Palangka Raya," ujarnya.
Untuk itu, masyarakat maupun warga diharapkan melaporkan diri dan tidak sungkan-sungkan untuk datang ke pukesmas terdekat.
--page
"Ini dilakukan untuk kebaikan kita semua serta menghambat penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Dia menambahkan, Pukesmas Tamiang Layang sendiri sudah menyiapkan ruangan atau petugas Tim Covid-19. "Yang datang tinggal laporkan ke petugas dan katakan sejujurnya, sehingga mudah untuk di kontrol petugas kesehatan," tuturnya. (PRASOJO/B-7)








