SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara memperpanjang libur sekolah. Otomatis aktivitas belajar dan mengajar dilakukan di rumah selama pandemi Covid-19.

"Pengalihan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan diperpanjang sampai 28 April," ucap Kepala Disdikbud Sukamara, Chairuddin, Senin, 13 April 2020.

Perpanjangan pengalihan belajar mengajar menyesuaikan surat edaran Bupati Sukamara Nomor 660.2/320/Dikbud/2020 tentang kebijakan pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat bencana pandemi Covid-19.

"Untuk kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan tenaga tata usaha atau tenaga kependidikan lainnya disemua jenjang bisa melaksanakan tugas dari rumah," pesannya.

Lanjutnya, guru wajib memberikan tugas akademik kepada siswa dari rumah dan dikumpulkan secara manual pada saat masuk sekolah, atau melalui media online yang memungkinkan.

--page

"Kepada guru dan siswa untuk tetap berada di wilayah dan tidak melakukan bepergian keluar daerah selama pandemi Covid-19," pesannya. (NORHASANAH/B-6)