BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, jika ditemukan pelaku usaha tempat hiburan tidak patuhi aturan penghentian operasional pihaknya tidak akan segan memberi sanksi tegas.
Berdasarkan surat Nomor 556.1/359/DPKKO-PAR/IV/2020 pemerintah setempat memperpanjang penutupan opersional bagi pelaku usaha pariwisata seperti bar, pub, kafe, diskotik, bioskop, objek wisata, rumah biliar, tempat karaoke, dan tempat bermain anak.
"Pelaku usaha pariwisata dan objek wisata wajib menutup sementara operasionalnya, sesuai edaran perpanjangan. Kalau melanggar tentu sanksinya tegas dan jelas," tegasnya, Senin 13 April 2020.
Ia juga meminta kepada penyelenggara kegiatan MICE, ballroom hotel, metting room, balai pertemuan, event musik, olahraga, seni dan budaya serta kegiatan sejenis yang bersifat mengumpulkan banyak orang untuk menunda penyelenggaraanya.
Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap keputusan penghentian sementara operasional usaha industri pariwisata yang didasarkan pada perkembangan penyebaran Pandemi Covid-19 di kota setempat.
--page
"Lakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di lingkungan objek wilayah usaha masing-masing sesuai dengan mekanisme dan ketentuan" pungkasnya. (HENDRI/B-5)








