PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin sebagai ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 menegaskan, selama ini tidak ada perintah untuk menutup rumah makan.

Pelaku usaha kuliner maupun rumah makan hanya diminta membungkus makanan dan tidak menerima pembeli makan di tempat atau take away guna menghindari orang berkerumun.

"Selama Tanggap Darurat Covid-19 tidak ada edaran atau perintah menutup rumah makan. Hanya diminta untuk membungkus makanan dan tidak menerima pembeli makan di tempat," kata Fairid Naparin, Senin 13 April 2020.

Ia menjelaskan, penghentian sementara operasional usaha hanya ditujukan kepada pelaku usaha pariwisata dan obyek wisata seperti bar, pub, kafe, diskotik, bioskop, objek wisata, rumah biliar, tempat karaoke, dan tempat bermain anak.

Ketentuan ini telah dijelaskan dalam surat edaran tentang perpanjangan penghentian operasional pariwisata dan obyek wisata Nomor 556.1/359/DPKKO-PAR/IV/2020.

--page


Pemerintah juga meminta kepada penyelenggara kegiatan MICE, ballroom hotel, metting room, balai pertemuan, event musik, olahraga, seni dan budaya serta kegiatan sejenis yang bersifat mengumpulkan banyak orang untuk menunda penyelenggaraanya. (HENDRI/m).