BORNEONEWS, Sampit - Perkara pidana dugaan pencurian sawit yang menyeret James Watt, Hermanus dan Dilik dinilai dipaksakan.
Itu diungkapkan perwakilan pengacara terdakwa Ario dan Fidel dalam eksepsi (keberatan) yang diajukan di persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Senin, 13 April 2020 atas dakwaan jaksa.
Bahkan mereka mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam kasus itu mulai dari menyebut itu bukan ranah pidana, karena sejak awal masuk ranah perdata. Mengingat terdakwa adalah pemilik lahan 117 ha dan bekas ladang warga sejak 1969.
"Namun secara melawan hukum digarap oleh PT HMBP II," kata kuasa hukum.
Tidak hanya itu mereka juga menguraikan pada November 2010 Bupati Kotim Wahyudi K Anwar hingga masa Bupati Supian Hadi meminta lahan itu diselesaikan dengan Dias Mantongka Cs karena berada di luar HGU sebagaimana surat usulan dari Dias Cs.
--page
Hingga juga ada temuan pansus sawit bentukan DPRD Kotim dan hasil RDP di DPRD Kotim adanya penggarapan lahan di luar HGU agar diselesaikan, serta adanya surat dari Kommas HAM, akan tetapi diabaikan oleh PT HMBP II.
Cukup mengejutkan dalam perjalannya PT HMBP II bekerjasama dengan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama yang diketuai Dias tanpa melibatkan warga setempat, sehingga mereka menganggap pula adanya perbuatan melawan hukum
Menurut mereka hak warga tidak diberikan dan koperasi menggunakan data palsu. Sehingga sangat jelas adanya konspirasi antara koperasi itu dengan perusahaan. Dari itu kuasa hukum terdakwa menilai itu adalah ranah perdata bukan pidana.
Tidak hanya itu mereka juga mengungkap kejanggalan lain yakni saat proses praperadilan perkara ketiganya, di mana berkas dan terdakwa dipercepat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit agar praperadilan itu gugur.
Termasuk barang bukti sawit sebanyak 4,3 ton juga dinilai tidak masuk akal. Karena waktu itu Hermanus dan Dilik datang pukul 09.00 wib dan diamankan pukul 09.30 wib.
--page
"Sangat tidak mungkin jika keduanya dalam waktu itu berhasil memanen sebanyak itu," ucap kuasa hukumnya.
Barang bukti menurut mereka sengaja diperbanyak untuk menghindari kerugian agar perkara itu bukan masuk dalam tindak pidana ringan.
Termasuk James yang dianggap sebagai penyuruh Hermanus dan Dilik juga disangkal. Mereka menilai uraian dakwan penuntut umum tidak jelas sehingga harus batal demi hukum.
Jika adanya upaya James Watt menyuruh memanem dan membagikan lahan itu, di mana lahan yang dimaksud, di situ tidak diuraikan sama sekali oleh jaksa.
Dalam kasus ini ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencurian sawit yang ditangkap Polda Kalteng atas laporan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II.
--page
Dakwaan Rahmi Amalia yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno terungkap perbuatan itu dilakukan pada Senin, 17 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 Wib di.PT HMBP II Blok 9/10 Jalan Jenderal Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. Hermanus dan Dilik dalam kasus ini ditahan pada 18 Februari 2020. Sementara itu James Watt ditahan pada 8 Maret 2020.
Usai pembacaan ekesepsi itu, Jaksa Rahmi Amalia diberikan kesempatan untuk menjawab atau mengajukan reflik dalam kasus itu. (NACO/B-5)








