BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kejaksaan Negeri Barito Timur akan melakukan lelang terhadap barang sitaan negara yang telah incrah atau berkuatan hukum tetap, dari perkara tindak pidana Korupsi dan tindak pidana khusus seperti narkotika dan ilegal logging.
"Barang rampasan negara tersebut yang akan dilelang sudah memiliki hukum tetap atau incrah oleh pengadilan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bartim Roy Rovalino Herudiansyah, Senin, 13 April 2020.
Roy menuturkan, pelelangan barang tersebut nantinya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya. Barang yang akan dilelang dari perkara tindak pidana korupsi yakni 15 mobil berbagai jenis seperti suzuki katana dan kijang KF standar dan long.
Sedangkan barang yang dilelang dari 16 orang tindak pidana khusus ada beraneka ragam. Mulai telepon genggam, sepeda motor dan truk.
--page
"Lelang tetap menggunakan sistem online melalui website resmi yakni www.lelang.go.id. Lelang dilaksanakan pada 15 April 2020 dengan cara clossed bidding atau penawaran tertutup tanpa kehadiran peserta," tuturnya. (PRASOJO/B-7)








