BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat melakukan pencurian 120 tanda buah sawit, laki-laki berinisial Su dituntut 1 tahun 4 bulan penjara. Tuntutan tersebu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 13 April 2020.
JPU Halim Parlindungan Harahap mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana.
"Memohon kepada majelis hakim tetap menahan terdakwa, dengan mengurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan," kata Halim.
Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Heru Karyono memberikan hak pada terdakwa, menerima, memohon keringanan atau mengajukan pembelaan. Terdakwa pun memohon keringanan.
"Saya mohon keringanan yang mulia. Saya sangat menyesal dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," pinta terdakwa.
--page
Atas permohonan terdakwa, majelis hakim akan mempertimbangkannya. Sementara JPU tetap pada tuntutannya. Dalam kasus ini, terdakwa bersama El (DPO) dan Nu (DPO) melakukan pencurian 120 TBS di Blok 1/7 Afdeling Charlie PT SINP Kecamatan Arut Selatan pada Rabu, 29 Januari 2020. Harga dari TBS yang dicuri itu sekitar Rp 3.120.000. (DANANG/B-7)








