BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito akan melelang barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari tindak pidana korupsi dan khusus, pada 15 April 2020 mendatang. Sejumlah syarat harus dipenuhi bagi peserta lelang yang berminat.
"Lelang barang rampasan tersebut melalui website resmi www.lelang.go.id," kata Kejari Bartim melalui Kasi Intelijen, Arief Zein, Senin 13 April 2020.
Dia menjelaskan, peminat bisa melihat mobil yang akan dilelang pada kantor Kejari Bartim hingga 13 April 2020. Sedangkan barang lelang hasil tindak pidana khusus bisa dilihat hingga 14 April 2020.
Proses lelang bisa diiikuti warga yang berminat dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan terlebih dahulu. Pertama, peminat perlu membuat akun virtual pada website dan mengaktifkannya.
Jumlah atau nominal yang diseterkan ke nomor akun virtual harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan. Uang jaminan harus sudah diterima KPKNL Palangkaraya selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
--page
Sedangkan pelunasan harga lelang diberikan jangka waktu 5 hari setelah lelang dan biaya lelang pembeli sebesar 3 persen dari nilai lelang.
"Pengumuman secara resmi sudah disampaikan ke publik. Warga yang berminat bisa mengikuti lelangnya. Dan yang terpenting, dana hasil lelang disetorkan langsung ke kas negara sebagai pendapatan negara,” kata Arief.
Barang yang akan dilelang dari perkara tindak pidana korupsi yakni 15 mobil berbagai jenis. Sedangkan dari tindak pidana khusus juga beraneka ragam, mulai ponsel, sepeda motor. dan truk.
Pelelangan barang rampasan tersebut nantinya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya. (PRASOJO/B-11)








