BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memperpanjang status siaga darurat covid-19 hingga 19 Mei 2020. Perpanjangan status ini dilakukan karena penetapan status siaga darurat Covid-19 sebelumnya berakhir 14 April 2020.
Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo menjelaskan perpanjangan status siaga darurat ini berdasarkan hasil rapat dengan sejumlah pihak terkait.
"Perpanjangan status ini menjadi dasar bagi tim gugus tugas untuk melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19," katanya, Selasa, 14 April 2020.
Bupati menyebut untuk menaikan status hingga ke level tanggap darurat ini memerlukan sejumlah kategori. Artinya penetapan status itu tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Dilihat dan dikaji dulu bencana non alam berupa virus corona ini dampaknya terhadap masyarakat, ekonomi, usaha dan sebagainya sampai ditingkat level mana. Kalau sudah dilevel tingkat tertinggi maka statusnya juga mungkin hingga ke level tertinggi," sebutnya.
--page
Edy berdoa semoga virus corona ini bisa secepatnya berakhir. Dia berharap jangan sampai ada warga Pulang Pisau yang terkena virus corona ini.
"Semoga saja covid-19 ini bisa cepat berlalu. Supaya aktivitas masyarakat dan pembangunan di daerah bisa berjalan normal seperti biasa," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-6)








