TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti, memastikan ojek online dilarang mengangkut penumpang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Polana, seluruh pemerintah daerah yang menghadiri rapat pada 13 April 2020 menyepakati keputusan tersebut.
"Terkait ojek seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," kata Polana dalam keterangan tertulis, Senin malam, 13 April 2020.
Rapat BPTJ diikuti oleh perwakilan Dinas Perhubungan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di wilayah Jabodetabek. Rapat berlangsung secara jarak jauh alias telekonferensi.
Polana menuturkan peserta rapat juga sepakat agar aturan soal transportasi publik di Jabodetabek harus sinkron satu dengan lainnya. Kebijakan yang dikeluarkan setiap pemerintah daerah akan disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah.
--page
Sebab, karakteristik Jabodetabek berbeda-beda. Meski demikian, transportasi umum Jabodetabek diputuskan beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB.
Operasional transportasi publik, Polana menambahkan, harus memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Corona.
“Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali. Namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” tuturnya.
Sebelumnya, ojek online atau konvensional tak diizinkan mengangkut penumpang setelah Jakarta menerapkan PSBB. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya membolehkan ojek online mengantarkan pesanan barang.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
--page
Belakangan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, mengizinkan angkutan sepeda motor mengangkut penumpang. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Meski demikian Anies tidak mengubah kebijakan ihwal ojek online yang dilarang mengangkut penumpang. Peraturan Gubernur tentang PSBB Jakarta tetap merujuk pada Permenkes 9/2020. PSBB Jakarta berlaku sejak 10 April hingga 23 April 2020. (TERAS.ID)








