BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah mengingatkan Dinas Pendidikan Kotim soal pungli.
Dia megungkapkan untuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 akan tetap dilakukan pemerintah kabupaten.
Bahkan DPRD sudah mengundang Dinas Pendidikan Kotim untuk membicarakan hal tersebut Salah satu penekanan dari rapat itu adalah jangan sampai ada indikasi pungutan liar dalam PPDB nantinya.
“Melalui Rapat ini juga kita menegaskan agar dinas pendidikan betul-betul mengawasi teknis PPDB yang akan dimulai Juni 2020," katanya.
Menurutnya tidak ada lagi pungli atau istilahnya uang bangku di sekolah yang ada di Kotim ini yang membebankan orang tua.
--page
DPRD ingin budaya bebas kolusi bersih dari dunia pendidikan agar nanti menghasilkan anak yang punya budi pekerti luhur dan berintegritas.
”Kita ingin dinas pendidikan selaku pembina untuk pendidikan, melakukan pembinaan kepada para kepala sekolah agar tidak terjadi lagi uang daftar ulang yang nilainya tidak wajar," tukasnya.
Selain itu juga agar kedepannya peran dari Komite Sekolah agar selalu dievaluasi. Dia mengakui tidak sedikit komite sekolah tidak aktif dan belum optimal dalam rangka membantu peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang ada.
"Padahal secara aturan mereka dinaungan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," tukasnya.
Bilamana peran dari komite sekolah bisa optimal dirinya yakin tidak terlalu berat pekerjaan dari pemkab dalam hal pemerataan fasilitas pendidikan di Kotim. (NACO/B-6)








