BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Puskesmas Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, terhitung mulai 15 April 2020 besok, menerapkan kebijakan wajib menggunakan masker kepada pegawai dan pengunjung.
Kepala UPTD Puskesmas Kuala Pembuang I, Achmad Syahlani mengatakan, kebijakan penggunan masker ini, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi WHO dan instruksi pemerintah, dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan covid-19.
“Dengan kebijakan ini, seluruh pegawai, pasien atau pengunjung dan pendamping pasien wajib untuk memakai masker saat berada di area Puskesmas Kuala Pembuang I,” jelasnya, Selasa, 14 April 2020.
Sedangkan, bagi pasien pengunjung atau pendamping pasien, yang tidak menggunakan masker, maka tidak di perkenankan untuk masuk ke dalam area puskesmas.
“Dengan adanya kewajiban menggunakan masker ini, bagi pengunjung atau pasien yang tidak menggunakan masker, maka petugas akan menunda pelayanan atau pemeriksaan kesehatan hingga pengunjung menggunakan masker,” ungkapnya.
--page
Kepada seluruh masyarakat, diminta untuk dapat mematuhi kebijakan wajib menggunakan masker ini, sebagai bentuk ikhtiar dalam upaya mencegah penyebaran covid-19. (FAHRUL/B-5)








