BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Hingga saat ini seluruh perusahaan di Kabupaten Seruyan belum ada yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawan akibat dampak penyebaran virus Corona.
Plt Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan Budi Rahman mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait adanya PHK terhadap para pekerja.
“Hingga saat ini, kami masih belum melihat dampak dari penyebaran virus Corona terhadap para pekerja di Kabupaten Seruyan,” tegas Budi Rahman, di Kuala Pembuang, Selasa, 14 April 2020.
Pihaknya pun telah menyampaikan imbauan kepada seluruh perusahaan, agar dapat menyampaikan laporan, apabila ada karyawan yang harus dirumahkan akibat pandemi Corona.
Menurutnya, jika ada pekerja yang menjadi korban PHK atau dirumahkan oleh perusahaan akibat pandemi Covid-19, maka yang bersangkutan akan didaftarkan pada program Kartu Pra Kerja.
--page
“Kami juga selalu mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar menerapkan berbagai upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing,” jelasnya.
Sejauh ini, seluruh perusahaan di Seruyan masih tetap beroperasi namun dengan menerapkan upaya pencegahan penyebaran virus tersebut.
“Kami pun telah menyurati seluruh perusahaan yang ada, terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perusahaan dengan penerapan seluruh protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja. (FAHRUL/m)








