LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Lamandau melakukan pendataan sekaligus pemeriksaan terhadap dokumen perizinan semua penginapan yang ada di kota Nanga Bulik, Selasa 14 April 2020.

Kepala Satpol PP dan Damkar Lamandau Triadi mengatakan, pendataan yang dilakukan bertujuan untuk penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2007 tentang Perijinan Usaha penginapan baik hotel, losmen maupun wisma.

"Sasaran pelaksanaan kegiatan ini adalah perizinan usaha penginapan, mulai hotel, losmen dan juga wisma yang ada di Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik," kata dia.

Triadi menyebut, dari pendataan yang dilakukan, diketahui bahwa ternyata masih ada penginapan yang izin usahanya masih dalam proses pengurusan.

"Penginapan yang sudah didata semuanya ada 12, terdiri dari 9 losmen, satu hotel dan dua wisma. Dari 12 penginapan yang ada itu, ada yang sudah punya izin usaha, namun juga yang masih dalam proses pengurusan dan perpanjangan," jelas mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Lamandau itu.

--page

Karenanya, Triadi mengimbau agar para pemilik penginapan, khususnya pemilik penginapan yang izin usahanya masih berproses ataupun perpanjangan, dapat menyelesaikan kewajibannya. Termasuk membayar pajak reklame dan pajak hotel atau losmen tersebut. (HENDI NURFALAH/m)