SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Dana Alokasi Khusus atau DAK yang diterima Pemerintah Kabupaten Sukamara tahun 2020 ini terancam kembali ditarik untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Tahun ini, kita itu menerima DAK sebesar Rp 42 miliar," kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Pemukiman (PUPR-Perkim) Sukamara, Agus Mulyanto, Selasa, 14 April 2020.

Menurutnya, DAK yang pihaknya terima juga masuk dalam pemotongan yang dilakukan pemerintah pusat. Anggaran puluhan miliar tersebut akan ditarik apabila dibutuhkan dalam penanganan corona virus.

"Anggaran DAK itu masih disimpan di rekening daerah, namun jika sewaktu pemerintah pusat memerlukan untuk penanganan Covid-19 maka akan ditarik pusat," ujarnya.

Agus menambahkan, pemotongan anggaran dari  DAK diambil dari beberapa bidang di Dinas PUPR-Perkim yang menangani pekerjaan fisik seperti Bina Marga dan Pengairan. 

--page

"Selain itu, anggaran kita yang dipotong untuk penanganan Covid-19 di daerah ada Rp 26 miliar. DID ada Rp 9 miliar dan DAU sekitar Rp 17 miliar. Ini anggarannya diambil dari kegiatan seperti belanja modal, bimtek dan perjalanan dinas," tukas Agus. (NORHASANAH/B-7)