BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa berinisial Sa diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun lantaran nekat menganiaya seorang perempuan saat menagih hutang, Selasa, 14 April 2020.
Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi. Selaku korban, Ju mengaku penganiayaan pada 19 Februari 2020 itu terjadi ketika terdakwa datang kerumahnya dan mencari suaminya untuk menagih hutang.
"Saya bilang itu bukan urusan saya dan suami saya tidak ada di rumah," ujarnya.
"Pada saat itu saya dibilang pembohong. Suami istri sama aja. Kemudian terdakwa langsung melontarkan pukulan ke wajah sebanyak 6 kali," imbuhnya.
Pada saat melakukan pemukulan, terdakwa memakai cincin dan menggenggam korek. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian muka sekitar area mata kiri, wajah, hidung dan dahi.
--page
Bahkan pada saat korban mengikuti sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, masih ada luka lebam di pipinya.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. Terdakwa pun terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. (DANANG/B-7)


