BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau memastikan hingga saat ini pihaknya tidak mendapat laporan tentang adanya perusahaan besar swasta (PBS) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dari terjadinya wabah Covid-19.
"Tidak, hingga saat ini tidak ada laporan itu (PBS yang melkukan PHK)," ungkap Kepala Disnakertrans Lamandau, Marinus Apau, Selasa 4 April 2020.
Mantan Kepala BKPSDM Lamandau itu mengatakan, PBS di Lamandau juga sejauh ini belum ada yang lapor akan melakukan upaya pengurangan jumlah karyawan, atau bahkan merumahkannya.
Apau menilai, kondisi itu merupakan gambaran bahwa wabah Covid-19 belum berdampak signifikan terhadap teganggunya aktivitas PBS di Lamandau.
"Mungkin belum terlalu berdampak bagi PBS, sehingga sejauh ini informasinya masih baik-baik saja. Bisa jadi kondisi ini berbanding terbalik dengan sektor UMKM," kata dia.
--page
Selebihnya, Apau juga memastikan sampai saat ini pihaknya terus melakukan monitoring dan mengimbau PBS agar sementara waktu tidak melakukan rekrutmen tenaga kerja yang berasal dari daerah endemis Covid-19. Hal itu sebagai langkah antisipasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lamandau. (HENDI NURFALAH/m)








