BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Puskesmas Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, terhitung 16 April 2020 besok, akan menerapkan wajib menggunakan masker dan cuci tangan kepada seluruh pengunjung.
Kepala UPTD Puskesmas Kuala Pembuang II, Ali Rahman mengatakan, kebijakan penggunan masker ini, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi WHO dan instruksi pemerintah pusat dan instruksi Bupati Seruyan tentang penggunaan masker, dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan covid-19.
“Dengan kebijakan ini, seluruh pasien atau pengunjung dan pendamping pasien wajib memakai masker saat berada di area Puskesmas Kuala Pembuang II dan boleh menggunakan masker kain,” jelasnya, Rabu, 15 April 2020.
Sedangkan, bagi yang tidak menggunakan masker, maka tidak di perkenankan untuk masuk ke area puskesmas, pustu, poskesdes dan polindes.
“Bagi pengunjung atau pasien yang tidak menggunakan masker, maka petugas kami akan menunda pelayanan atau pemeriksaan kesehatan sampai pasien menggunakan masker,” ungkapnya.
--page
Ali Rahman menambahkan, besar harapannya, agar seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi aturan wajib menggunakan masker ini, sebagai bentuk ikhtiar dalam upaya mencegah penyebaran covid-19. (FAHRUL/B-5)








