BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemudik yang pulang kampung wajib dilakukan rapi test untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau. Terkait dengan warga yang sudah pulang kampung tersebut akan didata, kemudian dilakukan rapid test.
Bupati Pulang Pisau yang Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pulang Pisau meminta peran aktif Camat beserta unsur Tripika, Kades dan tokoh masyarakat turut memantau warganya terkhusus yang dari luar kota wilayah terdampak zona merah.
"Sebelumnya kita sudah mengimbau kepada masyarakat yang berada di perantauan menunda dulu untuk mudik ke kampung halamannya guna mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Bagi pemudik yang sudah terlanjur pulang dan berada di Pulang Pisau imbaunya supaya mematuhi Standar Operasional Prosedur atau SOP dari Gugus Tugas Covid-19. "Dimohon kesadarannya untuk mengikuti prosedur penanganan Covid-19 dengan melakukan isolasi mandiri, dan tidak keluar rumah selama 14 hari," katanya.
Bupati mengatakan hingga saat ini Tim Satuan Gugus Tugas terus melakukan pendataan dan pengecekan langsung ke setiap wilayah baik di kecamatan dan desa.
--page
“Kita terus melakukan pendataan termasuk menerima informasi atau laporan dari masyarakat terkait orang yang datang atau usai melaksanakan kegiatan dari luar daerah,” ujarnya.
Edy mengatakan warga yang baru pulang atau melaksanakan kegiatan dari luar Pulang Pisau wajib melaporkan diri, untuk pengecekan kesehatan melalui rapid test.
Penanganan virus corona di Kabupaten Pulang Pisau terangnya akan lebih masif diantaranya dengan memberikan imbauan kepada masyarakat, pembagian masker, dan penyemprotan desinfektan di fasilitas publik. (JAMES DONNY/B-5)








