SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pedagang yang akan berjualan di Pasar Ramadan diwajibkan untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Hal itu demi mencegah penyebaran corona virus.

"Penjula di Pasar Ramadan ini nantinya kita wajibkan gunakan masker dan sarung tangan,"  ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara, Sutrisno, Rabu, 15 April 2020.

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi syarat yang harus dipenuhi setiap pedagang. Apabila tidak memenuhi syarat, tidak diperbolehkan untuk berjualan di wilayah tersebut.

"Kalau untuk pembeli nanti cukup gunakan masker saja, tetapi mereka itu hanya datang, beli, bungkus dan pulang," ujarnya.

"Pelaksanaannya ini nanti kita tata sedemikian rupa, tetapi yang jelas untuk Pasar Ramadan ini masih dalam proses, karena ini masih dalam nota dinas," ujarnya.

--page

Untuk mencegah penyebaran virus corona, pelaksanaan Pasar Ramadan direncanakan akan di pusatkan di Lapangan Mini karena lokasi yang luas dan terbuka. Dalam penempatan pedagang, akan diberi jarak dua meter hingga tiga meter setiap lapaknya.

Sementara itu, Bupati Sukamara, Windu Subagio menuturkan bahwa Pasar Ramadan tetap akan digelar tahun ini meskipun di tengah pandemi corona virus.

"Pasar ramadan tetap akan kita laksanakan nanti, karena dalam keadaan seperti inipun, yang namanya aktifitas perekonomian ini tetap kita jaga dan harus jalan," ucap Windu.

"Yang jelas nanti kita atur, hanya saja caranya nanti menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat ini. Mungkin juga sifatnya bisa delivey," tukasnya. (NORHASANAH/B-7)