PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo memastikan Industri Jasa Keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, serta Industri Keuangan Nonbank seperti asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usaha pergadaian dan lembaga keuangan mikro, lembaga keuangan lainnya, tetap dapat beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

"Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Jadi bisa kita pastikan industri jasa keuangan dan industri keuangan nonbank tetap berjalan normal," kata Anto melalui rilisnya, Rabu, 15 April 2020.

Namun dalam operasionalnya, lanjut Anto, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit, pemutusan rantai penularan, sesuai dengan protokol di tempat kerja.

"Termasuk di antaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan," tuturnya.

Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah atau Work from Home, lanjutnya, diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

"Kembali lagi itu diatur masing-masing kebijakan lembaga jasa keuangan itu sendiri," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)