BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lamandau turut merespon datangnya bulan suci Ramadan 1441 Hijriyah/2020 Masehi, di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Respon Kemenag Lamandau itu adalah dengan meneruskan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.
Hal itu seperti diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Lamandau H Hamim, saat dikonfirmasi, Rabu 15 April 2020.
Hamim menyebut, surat edaran Kemenag RI tersebut memuat tentang panduan ibadah di bulan Ramadan seperti pelaksanaan tarawih zakat dan lain-lain. Termasuk juga mengatur tentang shalat Idul Fitri nanti.
Hamim menjelaskan, pada surat edaran itu juga ditegaskan bahwa meskipun saat pandemi Covid-19, umat Islam tetap harus menjalankan ibadah puasa Ramadan, temasuk aktivitas lain seperti sahur, buka puasa, salat Tarawih, tadarus Alquran, namun berbagai kegiatan itu dilakukan di rumah.
--page
"Artinya, saat pandemi Covid-19 ini, hal-hal yang biasanya dilakukan secara bejamaah di masjid itu diganti dengan secara individu ataupun berjamaah bersama keluarga inti di rumah," katanya.
Selain itu, buka bersama baik yang biasa dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan, swasta, masjid maupun mushala selama pandemi Covid-19 ini harus ditiadakan.
"Termasuk juga seperti acara peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan massa dalam jumlah besar, iktikaf di masjid atau musala, salat Idul Fitri berjamaah di masjid maupun di lapangan, tarawih atau takbir keliling, hal seperti itu harus ditiadakan," jelas dia.
Hamim menegaskan, surat edaran Menteri Agama RI tentang panduan ibadah itu bermaksud untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari resiko Covid- 19.
(HENDI NURFALAH/m)








