BORNEONEWS, Palangka Raya - Sehubungan dengan telah dan akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di beberapa daerah sesuai persetujuan Menteri Kesehatan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau kota serta kepolisian setempat, untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
"Kita perkuat koordinasi dengan pemerintah daerah karena itu yang diperlukan dalam penerapan PSBB di setiap daerah, termasuk yang belum diberlakukan juga," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo, Rabu, 15 April 2020.
Menurutnya, meski industri jasa keuangan dan industri keuangan nonbank mendapat pengecualian dalam PSBB namun tetap ada aturan yang harus dipenuhi.
"Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan Surat Tugas untuk tenaga pendukung," tuturnya.
Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah atau Work from Home, lanjutnya, diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
--page
"Kembali lagi itu diatur masing-masing kebijakan lembaga jasa keuangan itu sendiri," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)








