MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Sungguh malang nasib gadis berusia 17 tahun yang harus merasakan pilu dan malu akibat disetubuhi dan digilir oleh dua orang pria pada 16 Maret 2020 lalu.

Tindakan pencabulan dan persetubuhan tersebut diketahui setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Karena tidak terima anaknya disetubuhi, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.  

Kasat reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang SIK, Rabu 15 April 2020 menjelaskan bahwa dua orang yang telah menyetubuhi korban telah diamankan di Mapolres Barito Utara.

Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Selasa 14 April 2020 dilokasi yang berbeda.kedua tersangka tersebut berusia 33 tahun dan 39 tahun. “Dari keterangan korban lah, diketahui identitas kedua tersangka tersebut,” ungkapnya.

Atas dasar tersebut dilakukan pencarian terhadap kedua tersangka, dan pada 14 April 2020, sekitar pukul 18.45 WIB terlihat seorang tersangka sedang berada di pangkalan ojek di Kecamatan Teweh Tengah.

--page

Setelah memastikan bahwa benar tersangka,  kemudian Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara bersama sama dengan Piket Siaga Reskrim menangkap tersangka.

“Dari keterangan, dia membenarkan bahwa melakukan perbuatan menyetubuhi korban bersama tersangka lainnya secara bergiliran,” terang kasat.

Berselang sekitar 30 menit, Setelah itu, anggota mencari tersangka lainnya. Dan tersangka ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Teweh Tengah sekitar pukul 19.20 WIB.

“Kini kedua tersangka telah kami amankan di Mapolres Barito Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya dan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.(RAMADHANI)