MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Seorang anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan di Barito Utara, ternyata saling kenal dengan kedua pelaku..

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto S, Rabu, 15 April 2020, hal itu berdasarkan keterangan korban dari pemeriksaan sementara.

Adapun kronologis kejadiannya, berawal saat korban berada di kamarnya tiba-tiba jendela diketuk kedua pelaku. Setelah membuka jendela, seorang tersangka langsung masuk dan mencabuli korban, sementara tersangka lainnya mengawasi keadaan sekitar.

“Korban takut akan dipukul jika berteriak, maka korban hanya bisa pasrah saat dicabuli tersangka,” kata Kristanto.

Setelah selesai mencabuli korban, tersangka bergantian dengan tersangka lainnya. Keduanya kemudian mengancam korban agar tidak melapor ke siapa pun.

--page

Karena merasa ternodai, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan berujung laporan ke kepolisian.

Kedua tersangka kin telah diamankan di Polres Barito Utara. Keduanya dikenakan pasal Pasal 81 Jo 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (RAMADHANI/B-11)