PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pejabat eselon I dan II terancam tak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 ini. Hal itu berdasarkan keterangan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani melalui video yang beredar.

Sri Mulyani menyebutkan, setingkat eselon I dan II THRnya tak akan dibayarkan. Sementara, pejabat eselon III ke bawah tetap akan mendapatkan THR sesuai gaji pokoknya. 

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau, Saripudin mengaku sudah melihat video tersebut. Namun, apa yang disampaikan ibu menteri masih sebatas lisan. 

"Suratnya belum ada. Kalaupun ada, kita mau tidak mau harus mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat," kata Saripudin, Rabu, 15 April 2020. 

Dia menambahkan, jumlah pejabat eselon II di Kabupaten Pulang Pisau sekitar 50 lebih. Mulai dari kepala dinas, asisten, dan lainnya. 

--page

"Ini semua dampak dari covid-19. Negara kita memang sedang dalam masalah. Intinya mau tidak mau, kita ikuti keputusan pemerintah pusat," ucap dia. 

Saripudin mengungkapkan, dalam waktu dekat juga akan ada dibahas masalah refocusing dan realokasi anggaran melalui video conference. Kemungkinan, nantinya juga akan disampaikan masalah pergeseran anggaran dan THR itu. (M.BADARUDIN/B-11)