PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau akan melakukan pendataan terkait dengan rencana bantuan sosial terkait dengan dampak Covid-19. 


Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pulang Pisau Eknamensi Tawun mengatakan pihaknya akan mendata warga yang belum terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Menurutnya tidak dibenarkan jika warga penerima PKH atau BPNT terdata kembali untuk mendapatkan bantuan lain yang serupa.

"Dinas Sosial akan melakukan pendataan bagi warga yang berada di luar program PKH atau BPNT,” ujar Tawun.

Harapannya agar pendataan yang dilakukan dapat mengikuti prosedur, sehingga tidak terjadi penerimaan bantuan sosial yang serupa, dan warga yang belum masuk dalam program bantuan sosial sebelumnya bisa terakomodasi.

--page

Dia mengatakan legalitas pendataan itu adalah Musyawarah Desa sebagaimana surat yang ditandatangani bapak Bupati Pulang Pisau melalui Sekretaris Daerah. 

Terkait hal tersebut Tawun kembali menegaskan bahwa yang sudah terdata sebagai penerima program PKH dan BPNT tidak bisa masuk lagi dalam pendataan penerimaan bantuan sosial tersebut. 


Menurutnya program PKH dan BPNT di wilayah Pulang Pisau sudah berjalan cukup lama, dan bantuannya sudah diterima masyarakat.

"Jika terdata kembali itu akan kelihatan, tapi harapan kita semua dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada," harapnya.(JAMES DONNY/m)