BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) mensosialisasikan dan imbau pedagang terapkan protokol jual beli untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Imbauan ini tidak terkecuali juga ditujukan untuk masyarakat yang melakukan aktivitas jual, baik di toko moderen seperti mini market, ritel hingga aktivitas jual beli di pasar tradisional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dagperinkop dan UKM Kapuas, Batu Panahan, mengatakan, sebagaimana arahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat diharapkan pedagang dan pengunjung di pasar mematuhi tata cara jual beli saat terjadi pandemi.
“Dalam protokol jual beli di pasar ada sepuluh poin penting yang perlu dipatuhi pedagang dan pengunjung di pasar, yang terpenting adalah menjaga jarak saat transaksi jual beli,” ucap Batu, Kamis, 16 April 2020.
Adapun 10 poin yang tata cara belanja tersebut, yaitu sebelum berbelanja hendaknya membuat daftar belanja barang sesuai kebutuhan sebelum ke pasar. Menyiapkan keranjang untuk meletakan uang kembalian sehingga tidak bersentuhan langsung antara penjual dan pembeli.
--page
"Apabila dapat dilakukan pembayaran non tunai, maka tinggalkan cara pembayaran konvensional," jelasnya. Juga, diimbau pembeli tidak menyentuh langsung, tapi hanya menunjuk barang dan penjual mengambil serta memberikan sesuai keinginan pembeli.
Pedagang menyiapkan tempat cuci tangan di lokasi usaha masing-masing. Belanja secukupnya sehingga mengurangi waktu berada di pasar.
Setelah melakukan jual beli segera kembali ke rumah. Untuk pedagang makanan, tidak menyiapkan tempat makan di lokasi dagang, dan hanya melayani pembelian bungkus atau kotakan.
Untuk pedagang hewan memperhatikan kesehatan dan kebersihan hewan yang dijual. Wajib bagi penjual dan pembeli menggunakan masker.
"Jadi kita harapkan masyarakat yang melakukan aktivitas jual beli benar-benar memperhatikan tata cara jual beli saat pandemi seperti sekarang ini," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








