TAMIANG LAYANG –

BORENONEWS, Tamiang Layang - Pandemi Covid-19 mulai berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di wilayah Kabupaten Barito Timur.

"Di kondisi Pandemi Covid-19 ada 24 karyawan yang di PHK," kata Kepala Dinas Transmigrasi wilayah itu Darius, Kamis 16 April 2020.

Lanjut Darius, pemutusan hubungan kerja tersebut dikarenakan perusahaan tidak mampu lagi membayar gajih sehingga dilakukannya PHK sebagian karyawan.

Dengan adanya program dari pemerintah pusat yaitu Kartu Prakerja sehingga karyawan tersebut diarahkan untuk melakukan pendaftaran online untuk dapat mengikuti pelatihan dan mendapatkan insentif selama 3 bulan.

Selaij itu juga Darius, menghimbau kepada masyarakat ataupun karyawan yang bekerja di wilayah barito timur terkena dampak PHK akibat Covid-19 untuk dapat melaporkan agar nantinya dapat diarahkan oleh petugas mendaftarkan ke Program pemerintah pusat.

--page


"Untuk itu apabila karyawan yang bekerja di daerah Bartim terkena PHK selama Pandemi Covid-19 untuk segera melaporkan ke dinas transmigasi," imbuhnya. (PRASOJO/B-5)