PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Camat Kahayan Hilir, Sugondo berharap kotak pengaduan tindak pidana korupsi atau Kopiku yang ditempatkan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau di Kantor Kecamatan Kahayan Hilir diharapkan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan, jika ada aduan. 

Camat menyambut baik dan mengapresiasi inisiasi dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tersebut dalam rangka pemberantasan tingkat pidana korupsi di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir. 

"Kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang menempatkan Kotak Pengaduan Tipikor di Kecamatan Kahayan Hilir ini," kata Sugondo, Kamis, 16 April 2020.

Harapannya juga agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir khususnya terkait dengan adanya tindak pidana korupsi. 

"Harapan kami, Kotak Pengaduan Tipikor ini akan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan jika terjadi dugaan tindak pidana Tipikor di wilayahnya," kata Sugondo. 

--page

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, melalui Kasi Intelejen Andi Faiz mengatakan bahwa tujuan dari program Kopiku dalam rangka memudahkan masyarakat untuk melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. 

"Dengan ada Kopiku ini masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau," kata Andi. (JAMES DONNY/B-5)