PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar mendapat laporan adanya 41 karyawan hotel yang dirumahkan. Disnakerstrans akan mengecek apakah karyawan itu sudah mendapatkan haknya.

Kepala Disnakertrans Kobar Hepy Kamis mengatakan, untuk saat ini tengah mengecek langsung kepada 41 karyawan yang dirumahkan, apakah sudah mendapat pemenuhan hak-hak sebagai karayawan yang dirumahkan.

"Sebab ada peraturan pihak perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan yang dirumahkan. Tapi saat kini kami belum mendengar hal itu," ujarnya, di Pangkalan Bun, Kamis, 16 April 2020.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, perusahaan yang merumahkan 41 karyawan karena selain ada wabah virus Corona juga lantaran tidak ada kunjungan wisatawan serta sepinya pengunjung hotel.

Hepy menambahkan, pihaknya berharap jangan ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK saat pandemi Covid-19, khususnya di Kobar. Hingga kini pihaknya pun terus melakukan pemantauan. Meski ada informasi dari sektor perkebunan akan melakukan PHK namun belum mendapatkan kepastian.

"Kami selalu mengecek dan memantau. Jika kami mendapatkan isu ada perusahaan yang akan melakukan PHK maka kami langsung cross check. Kami sangat berharap agar pihak perusahaan jangan melakukan PHK di tengah badai Covid-19 ini," harap Hepy. (DANANG/m)