BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Adanya kesepakatan lintas agama yang meniadakan sementara kegiatan peribadatan secara bersama-sama di tempat ibadah guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, diapresiasi positif oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting, Kamis, 16 April 2020 mengatakan, hal ini merupakan bentuk kesadaran bersama untuk menjaga keselamatan masyarakat.
"Imbauan ini juga sesuai dengan surat edaran dari Menteri Kesehatan. Maksud dari pada surat edaran itu tentang panduan melakukan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, serta pelaksanaan ibadah pemeluk agama lainnya dan tidak melakukan mudik," jelas Kapolres.
Kapolres menuturkan, langkah itu akan menjadi acuan bersama untuk menghindari kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak dalam satu tempat.
"Semua ini bertujuan untuk menjaga keselamatan rakyat. Keselamatan rakyat merupakan hukum yang paling tertinggi. Kami sebagai aparat negara tentu akan mendukung kebijakan itu dan tentu akan atas nama undang-undang melakukan kebijakan itu dengan baik dan benar untuk melakukan penertiban," jelas Kapolres.
--page
Seperti diberitakan sebelumnya, hal tersebut sudah disepakati pemuka lintas agama dan Pemkab Kobar dalm rapat yang digelar di Kantor Bupati Selasa, 14 April 2020. (WAHYU KRIDA/B-7)








