KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Radio milik Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gunung Mas resmi menerima izin stasiun radio atau ISR dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementrian Kominfo RI, Kamis, 16 April 2020.

Plt Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian (SP) Gunung Mas, Turina Baboe mengatakan, terbitnya izin tersebut melalui proses yang cukup panjang. Namun pihaknya tetap bersyukur.

"Dengan terbitnya izin ini, Radio Pemkab Gunung Mas yang kami kelola mengalami sejumlah perubahan nama dan frekuensi radio," katanya. 

Perubahan nama dari HamauhFM kini berganti menjadi Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Gunung Mas Suara Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. Sedangkan untuk frekuensi yang semula 98.7 MHz berganti menjadi 91.20 MHz.

"Itu perubahan yang terjadi radio milik pemkab Gunung Mas, agar dapat diketahui masyarakat luas," jelasnya. 

--page

Selain siaran radio, RSPD Gunung Mas juga menyajikan berita online yang bisa diakses masyarakat menggunakan jaringan internet.

Ia berharap seluruh kru RSDP Gunung Mas Suara Habangkalan Penyang Karuhei Tatau dapat memberikan layanan secara maksimal kepada masyarakat berkaitan dengan informasi, berita, dan hiburan.

“Mari kita bekerja dengan maksimal dan professional, berjuang bersama turut serta mewujudkan kabupaten yang kita cintai ini ke arah yang lebih baik lagi," pungkasnya. (HENDRA/B-11)