NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial BE (21) hanya bisa menyesali perbuatannya. Hakim memvonisnya dengan kurungan penjara selama 8 tahun dan denda.

"Terdakwa divonis 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum, Saepul Uyun Sujati, Kamis 16 April 2020.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Saepul menjelaskan, vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa lebih tinggi satu tahun dari tuntutannya.

"Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya yakni 7 tahun penjara," kata Saepul seraya mengatakan menerima, begitu juga terdakwa.

--page

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, BE yang kini berstatus terpidana itu diketahui telah menyetubuhi korbannya sebanyak dua kali. Antara terdakwa dan korban yang baru berusia 14 tahun itu juga tidak berpacaran.

Parahnya, BE sebenarnya juga bukan orang asing bagi korban, karena ia ternyata berteman baik dengan ayah korban yang sama-sama bekerja pada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Lamandau. (HENDI NURFALAH/B-11)