SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Windu Subagio menegaskan bahwa tempat prostitusi di Bumi Gawi Barinjam tidak diperbolehkan lagi untuk beroperasi. Selain meresahkan masyarakat, juga dapat mengundang bencana.

"Saya tegaskan bahwa tidak boleh lagi ada kegiatan prostitusi atau perbuatan maksiat di tempat ini," ucap Windu Subagio, di Sumakara, Jumat, 17 April 2020.

Menurut Windu, penutupan tempat hiburan malam di wilayah perbatasan adalah untuk kebaikan bersama. Mengingat perbuatan tersebut juga dapat menimbulkan hal-hal buruk bagi masyarakat sekitar.

"Saya sudah sampaikan, mohon maaf, ini bukan menghalangi orang untuk mencari makan," tuturnya.

"Karena di musim seperti ini, di tengah-tengah keadaan memprihatinkan seperti ini masih juga seperti itu, menurut saya sudah keterlaluan dan akan ditindak," lanjutnya.

--page

Windu menambahkan, pengelola tempat hiburan malam di wilayah perbatasan sudah berjanji akan menutup semua kegiatan per 31 Maret 2020. Untuk memastikan hal tersebut, Bupati Sukamara bersama pihak lainnya melakukan peninjauan.

"Kemarin bersama Perwira Penghubung, bersama unsur Muspika, pihak kecamatan melihat langsung ke tempat hiburan malam," ujar Windu Subagio. (NORHASANAH/m)