BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kebijakan refocusing dan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan covid-19 tampaknya akan menyedot dana yang sangat besar. Pemerintah pusat melalui peraturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI bahwa refocusing dan realokasi anggaran itu minimal 50 persen.
Kondisi ini membuat sejumlah kegiatan yang sudah diprogramkan terpaksa tertunda. Tak terkecuali di Kabupaten Pulang Pisau.
Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo mengatakan, kebijakan refocusing dan realokasi anggaran ini memang akan membuat sejumlah kegiatan di daerah tidak bisa dilaksanakan. Karena sebagian besar anggaran akan difokuskan untuk penanganan covid-19.
"Ini sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Daerah wajib mematuhi. Karena negara memang sedang dalam kondisi yang kurang baik akibat pandemi virus corona ini," kata Edy, Jumat, 17 April 2020.
Ia menambahkan, terkait teknis refocusing dan realokasi anggaran ini dirinya mengaku belum mamahami secara pasti. Namun, dipastikan akan cukup banyak kegiatan yang tertunda.
--page
"Itemnya itu banyak. Seperti pengadaan barang dan jasa, DAK, perjalanan dinas dan sebagainya," ujar dia.
Namun, lanjut bupati, untuk lebih jelasnya hari ini dilaksanakan video conference (Vicon) dengan pemerintah pusat terkait realokasi dan refocusing anggaran tersebut. Sehingga nanti bisa didengarkan bagaimana arahan dan penjelasan pemerintah pusat terkait masalah anggaran ini. (M.BADARUDIN/B-5)








