PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mulai besok Sabtu 18 April 2020, warga Kota Palangka Raya disaat keluar rumah diwajibkan menggunakan alat pelindung diri atau masker.

"Usulan itu dari Wali Kota dan Gubernur saat mengusulkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi terkait beredarnya postingan di Medsos tentang penertiban penggunaan masker, Jumat 17 April 2020.

Kendati demikian, usulan PSBB di Kota Palangka Raya belum disetujui pemerintah pusat, tetapi batas pandemi covid-19 adanya penambahan, oleh sebab itu jalan keluarnya pemerintah melakukan pembatasan yang lebih ketat.

"Sehingga Pemko bersama Polresta Palangka Raya membuat suatu intruksi kepada masyarakat dan ini lebih tertuju kepada tim gugus tugas Covid-19 untuk memberikan ketegasan kepada masyarakat jika keluar wajib menggunakan masker," tegas Hendra.

Penegasan ini mulai diberlakukan pada besok pagi Sabtu 18 April 2020. Dan saat ini Pemerintah Kota bersama Polresta Palangka Raya melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.

--page

"Semoga masyarakat lebih tertib lagi dan memperhatikan adanya penyebaran wabah viris corona yakni gunakan masker, selalu cuci tangan dan lainnya," demikian Hendra. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)